hak dan kewajiban hakim

Written by anak baru GEDE 0 komentar Posted in:

1. Hak
· Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan
atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiabn sebagai suami, maka Hakim
dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter (ps. 75)
· mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk
menjadi hakim, setelah keterangan mereka sebagai saksi didengar dalam sidang gugatan
perceraian dengan alasan syiqaq (Pasal 76 ayat (2).
· Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau
berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan
suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).
· Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat :
a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi
hak bersama suami-istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang
menjadi hak istri (ps. 78).
· Apabila permohonan atau gugatan perceraian diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan
zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon
atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau
gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin
lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka
Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah (ps. 87
ayat 1). Baik termohon maupun tergugat diberi kesempatan untuk meneguhkan sanggahannya
dengan cara yang sama ( Pasal 87 ayat (2). Jika sumpah yang dimaksud tersebut dilakukan oleh
suami, maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan cara lain, sedangkan jika sumpah yang
dimaksud dilakukan oleh istri, maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang
berlaku
2. Kewajiban
· Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (ps. 11 ayat 1).
· Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri yang dilakukan
oleh Mentri Agama tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara (ps. 12 ayat 2).
· Pembinaan teknis peradilan yang dilakukan oleh MA dan pembinaan dan organisasi,
administrasi, dan keuangan, Pengadilan yang dilakukan Mentri Agama tidak boleh mengurangi
kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (ps. 5 ayat 3).
· Kecuali ditentukan lain oleh UU, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya
c. pengusaha (ps. 17 ayat 1)
· Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasehat hukum (ps. 17 ayat 2)
· Pengawasan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan terhadap pelaksanaan tugas hakim tidak
boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam pemeriksaan dan dan memutus perkara (ps. 53 ayat
4).
· Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya
(ps. 56 ayat 1)
· Pengadilan menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (ps. 58 ayat 1)
· Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia (ps. 60 ayat 3).
· Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar
juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (ps. 62 ayat 1)
· Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan
perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-oarang
yang dekat dengan suami-istri (ps. 76 ayat 1).
· Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha mendamaikan kedua
belah pihak (ps. 82 ayat 1).
· Jumlah biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 harus dimuat dalam amar
penetapan atau putusan pengadilan (ps. 91 ayat 1).
· Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak berperkara untuk
dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus dicantumkan juga dalam amar
penetapan atau putusan Pengadilan (ps. 91 ayat 2).

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.