Written by anak baru GEDE
Posted in:
Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para
pihaknya beragama Islam (muslim). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undangundang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA), peradilan agama adalah
peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan
agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dll.
Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten, dan derah hukumnya
meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi agama
berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (Pasal 4 UUPA).
Pembinaan teknis peradilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan
organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan dilakukan oleh Menteri Agama (Pasal 5 ayat (1)
dan (2) UUPA).
Susunan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota,
Panitera, Sekretaris. Untuk pengadilan agama ditambah dengan Juru Sita (Pasal 9 UUPA).
Pimpinan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama terdiri dari seorang Ketua dan
seorang Wakil Ketua (Pasal 10 UUPA).
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara
perdata di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang
perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan
shadaqah (Pasal 49 UUPA)
Jika terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa
tersebut harus diputus lebih dulu oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum (Pasal 50
UUPA).
Pengadilan tinggi agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi
kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding, dan mengadili di tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya (Pasal 51 UUPA).
Hukum acara yang berlaku dalam peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku
dalam peradilan umum, kecuali yang telah diatur khusus dalam UUPA (Pasal 54 UUPA).
Pemeriksaan perkara di peradilan agama dimulai sesudah diajukannya permohonan atau
gugatan dan pihak-pihak yang berperkara telah dipanggil menurut ketentuan yang berlaku (Pasal
55 UUPA).
Penetapan dan putusan peradilan agama hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila
diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum.
Pemeriksaan sengketa perkawinan
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding pengadilan setelah pengadilan berusaha dan
tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian terbagi dua, yaitu cerai talak dan
cerai gugat. Yang dimaksud cerai talak adalah perceraian yang terjadi karena talak suami
kepada istrinya. Sedangkan yang dimaksud gugat cerai adalah permohonan perceraian yang
diajukan oleh pihak istri melalui gugatan. Tahapan-tahapan cerai talak di pengadilan agama menurut Pasal 66 UUPA adalah sebagai
berikut :
Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya (disebut Pemohon)
mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk mengadakan sidang guna
menyaksikan ikrar talak. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (istri), kecuali apabila termohon dengan sengaja
meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon. Jika termohon
tinggal diluar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman pemohon. Jika pemohon dan termohon tinggal diluar negeri,
permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat
perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat. Permohonan
soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
Permohonan cerai talak harus memuat nama, umur, tempat kediaman pemohon dan termohon,
serta alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak. Permohonan tersebut diperiksa dalam siding
tertutup oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat
permohonan cerai talak didaftarkan di kepaniteraan (Pasal 68 UUPA).
Pengadilan menetapkan mengabulkan permohonan cerai jika Majelis Hakim berkesimpulan
bahwa kedua belah pihak (suami istri) tidak dapat didamaikan lagi dan alasan perceraian telah
cukup (Pasal 70 ayat (1) UUPA). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh termohon (istri)
terhadap penetapan tersebut adalah mengajukan banding (Pasal 70 ayat (2) UUPA). Jika tidak
ada banding dari pihak termohon (istri) atau penetapan tersebut telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka pengadilan akan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak (Pasal 70
ayat (3) UUPA). Ikrar talak dilakukan oleh pemohon (suami) atau wakilnya yang telah diberi kuasa
khusus berdasarkan akta otentik, dan dihadiri/disaksikan oleh pihak termohon (istri) atau kuasanya
(Pasal 70 ayat (4) UUPA). Jika termohon (istri) tidak hadir pada ikrar talak tersebut, padahal ia telah
dipanggil secara sah dan patut, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa
hadirnya pihak termohon (istri) atau kuasanya (Pasal 70 ayat 5). Jika dalam waktu 6 (enam) bulan suami tidak datang untuk mengucapkan ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau
mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah dan patut, maka penetapan
atas dikabulkannya permohonan cerai menjadi gugur, dan permohonan perceraian tidak dapat
diajukan lagi dengan alasan yang sama (Pasal 70 ayat (6) UUPA). Perkawinan menjadi putus
melalui penetapan terhitung sejak diucapkannya ikrar talak dan penetapan tersebut tidak dapat
dimintakan banding atau kasasi (Pasal 71 ayat (2) UUPA).
Tahapan-tahapan cerai gugat menurut UUPA adalah sebagai berikut :
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan agama yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali jika penggugat dengan sengaja
meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami) (Pasal 73 ayat (1) UUPA).
Jika penggugat berkediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan
agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat (2). Jika
keduanya berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan
agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3).
Jika gugatan perceraian adalah karena salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk
dapat memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan
putusan pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang
menyatakan bahwa putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 74).
Jika alasan perceraian adalah karena syiqaq (perselisihan tajam dan terus menerus antara suami
dan istri, maka putusan perceraian didapatkan dengan terlebih dahulu mendengar keterangan
saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri (Pasal 76
ayat (1).
Gugatan perceraian gugur jika suami atau istri meninggal sebelum ada putusan pengadilan (Pasal
79). Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup oleh Majelis Hakim
selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di
kepaniteraan (Pasal 80 ayat (1) dan (2). Putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan perceraian dianggap terjadi dengan
segala akibat hukumnya sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 81
ayat (1) dan (2).
Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri harus datang secara pribadi,
kecuali jika salah satu pihak berkediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap
secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika kedua
pihak berkediaman di luar negeri, maka pada sidang pertama penggugat harus menghadap
secara pribadi. Pada saat tersebut hakim juga harus berusaha mendamaikan kedua pihak, dan
selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang
pemeriksaan (Pasal 82).
Jika perdamaian tercapai, maka tidak dapat diajukan lagi gugatan perceraian yang baru
dengan alasan yang ada dan telah diketahui penggugat sebelum perdamaian tercapai (Pasal
83).
Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1).
Jika pihak ketiga menuntut, maka pengadilan agama menunda lebih dulu perkara harta bersama
sampai ada putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (2).
Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon, dan
biaya perkara penetapan atau putusan pengadilan yang bukan penetapan atau putusan akhir
diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir (Pasal 89 ayat (1) dan (2). Biaya-biaya
tersebut meliputi biaya kepaniteraan dan biaya materai yang diperlukan untuk biaya itu; biaya
para saksi, saksi ahli, penerjemah dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan, biaya untuk
melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan lain yang diperlukan oleh pengadilan dalam
perkara, biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan (Pasal 90
ayat (1)).
1 komentar:
Harrah's Atlantic City - Mapyro
4 Maret 2022 pukul 17.44Get directions, reviews and information for Harrah's Atlantic City in Atlantic 광주광역 출장안마 City, NJ. Atlantic City is a 통영 출장마사지 casino 천안 출장마사지 located just 30 minutes from 경상남도 출장마사지 the Boardwalk. 보령 출장안마 Rating: 7.1/10 · 6,811 reviews
Posting Komentar