wilayatul mazhalim

Written by anak baru GEDE 1 komentar Posted in:

A. Pengertian Wilayatul Mazalim, Sejarah, dan Wewenangnya
1. Pengertian Wilayatul Mazalim
Wilayatul Mazalim adalah suatu kekuasaan dalam bidang pengadilan, yang lebih tinggi daripada kekuasaan hakim dan muhtashib. Lembaga-lembaga ini memeriksa perkara-perkara penganiayaan yang dilakukan oleh penguasa-penguasa dan hakim-hakim ataupun anak-anak dari orang-orang yang berkuasa. Sebagian dari perkara-perkara yang diperiksa dalam lembaga ini adalah perkara-perkara yang diajukan oleh seseorang yang teraniaya dan sebagiannya pula tidak memerlukan pengaduan dari yang bersangkutan, tetapi memang menjadi wewenang lembaga ini untuk memeriksanya.
Lembaga-lembaga ini dilengkapi dengan pegawai-pegawai yang merupakan pengawal dan penjaga yang akan bertindak terhadap seseorang yang membangkang di dalam masa pemeriksaan. Dilengkapi pula dengan hakim-hakim yang pandai untuk ditanyai pendapat-pendapatnya tentang jalannya pemeriksaan, dan ahli-ahli fiqh untuk ditanyakan pendapat oleh panitera untuk mencatat segala keterangan yang diberikan oleh masing-masing pihak, serta beberapa orang saksi untuk masa-masa persidangan.

2. Sejarah Wilayatul Mazalim
Lembaga ini telah terkenal sejak dahulu kala. Kekuasaan ini terkenal dalam kalangan bangsa Arab di zaman jahiliyyah dan di kalangan bangsa Persia. Di masa Rasul SAW masih hidup, maka rasul sendiri yang menyelesaikan segala macam pengaduan terhadap kedzhaliman para pejabat, mengingat penafsirannya terhadap yang paling akurat dan kepribadiannya mencerminkan kitab suci al-qur’an, baik tersirat maupun tersurat . Para Khulafaur Rasyiddin tidak mengadakan lembaga ini, karena anggota-anggota masyarakat pada masa itu masih dapat dipengaruhi oleh ajaran-ajaran agama. Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi di antara mereka dapat diselesaikan oleh pengadilan biasa. Tetapi pada akhir zaman pemerintahan Ali beliau mengadakan tindakan-tindakan yang keras dan menyelidiki pengaduan-pengaduan terhadap penguasa-penguasa yang berbuat kezhaliman, walaupun beliau belum menentukan hari-hari yang tertentu untuk meneliti perkara-perkara tersebut.
Permulaan khalifah yang mengadakan waktu-waktu tertentu untuk memperhatikan pengaduan-pengaduan rakyat kepada para pejabat, ialah Abdul Malik ibn Marwan. Dalam memutuskan perkara, Beliau berpegang pada pendapat para hakimnya dan ahli-ahli fiqhnya. Umar ibn Abdul Aziz adalah seorang khalifah yang mempertahankan kebenaran dan membela rakyat dari kedzhaliman.
Pengadilan untuk memutuskan perkara-perkara kedzhaliman, pada masa itu dilakukan di masjid-masjid. Akan tetapi penguasa yang mengetahui sidang mazalim ini dilengkapi dengan bermacam-macam aparat agar pengadilannya mempunyai kewibawaan yang penuh dan dapat melaksanakan putusan-putusannya.

3. Wewenang Wilayatul Mazalim
Al-Mawardy di dalam al-Ahkamu Sulthaniyyah menerangkan bahwa perkara-perkara yang diperiksa dan berada di bawah wewenang lembaga ini ada 10 macam:
a) Penganiayaan para penguasa, baik terhadap perorangan, maupun terhadap golongan
b) Kecurangan pegawai-pegawai yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dan harta-harta kekayaan negara yang lain
c) Mengontrol/ mengawasi keadaan para pejabat
Ketiga perkara di atas harus diperiksa oleh lembaga mazalim apabila telah diketahui adanya kecurangan-kecurangan dan penganiayaan-penganiayaan tanpa menunggu adanya pengaduan dari yang bersangkutan.
d) Pengaduan yang diajukan oleh tentara yang digaji lantaran gaji mereka dikurangi ataupun dilambatkan pembayarannya
e) Mengembalikan kepada rakyat harta-harta mereka yang dirampas oleh penguasa-penguasa yang zhalim
Kedua perkara di atas baru bisa diperiksa setelah adanya pengaduan dari yang bersangkutan.
f) Memperhatikan harta-harta wakaf
Jika wakaf-wakaf itu merupakan wakaf umum maka lembaga ini mengawasi berlaku tidaknya syarat-syarat oleh si pemberi wakaf. Adapun wakaf-wakaf yang khusus, harus diperiksa setelah adanya pengaduan dari yang bersangkutan.
g) Melaksanakan putusan-putusan hakim yang tidak dapat dilaksankan oleh hakim-hakim sendiri, lantaran orang yang dijatuhkan hukuman atasnya adalah orang-orang yang tinggi derajatnya
h) Meneliti dan memeriksa perkara-perkara yang mengenai maslahat umum yang tak dapat dilaksanakan oleh petugas-petugas hisbah
i) Memelihara hak-hak Allah, yaitu ibadat-ibadat yang nyata seperti jum’at, hari raya, haji, dan jihad
j) Menyelesaikan perkara-perkara yang telah menjadi sengketa di antara pihak-pihak yang bersangkuatan.

B. Pengertian Wilayatul Hisbah, Sejarah, dan Wewenangnya
1. Pengertian Wilayatul Hisbah
Wilayatul Hisbah (WH) merupakan departemen resmi yang dibentuk oleh pemerintah negara Islam. Tugas utamanya adalah mengawasi pelaksanaan syariat Islam dan melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar. Istilah wilayah, menurut Ibnu Taimiyyah dalam al-Siyasah al-Syar’iyyah, bermakna “wewenang” dan “kekuasaan” yang dimiliki oleh institusi pemerintahan untuk menegakkan jihad, keadilan, hudud, melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, serta menolong pihak yang teraniaya, semua ini merupakan keperluan agama yang terpenting. Sementara kata hisbah bermakna pengawasan, pengiraan dan perhitungan.
Sehingga dalam struktur pemerintahan, Wilayatul Hisbah adalah lembaga yang mempunyai wewenang untuk berkampanye menumbuhkan kesadaran syariat Islam dan mengawasi pelaksanaannya dalam masyarakat. Dengan tujuan menerapkan konsep amar ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Sejarah Wilayatul Hisbah
Institusi Wilayatul Hisbah sebenarnya bukanlah lembaga baru dalam tradisi negara Islam. Tradisi hisbah diletakkan langsung pondasinya oleh Rasulullah saw, beliaulah muhtasib (pejabat yang bertugas melaksanakan hisbah) pertama dalam Islam. Rasulullah setiap hari memantau pelaksanaan syari’at oleh masyarakat Madinah. Setiap pelanggaran yang tampak olehnya langsung mendapat teguran disertai nasihat untuk memperbaikinya.
Sering kali beliau masuk ke pasar Madinah mengawasi aktivitas jual beli. Suatu ketika Rasulullah mendapati seorang penjual gandum berlaku curang dengan menimbun gandum basah dan meletakkan gandum yang kering di atas, maka beliau memarahi penjual tersebut dan memerintahkan untuk berlaku jujur.
Kemudian Nabi mengangkat beberapa orang petugas untuk memperhatikan keadaan pasar. Nabi mengangkat Sa’id ibn Ash ibn Umaiyah untuk menjadi pengawas bagi pasar Makkah sesudah Makkah ditundukkan. Dan Umar sendiri pernah mengangkat seorang wanita untuk mengawasi pasar Madinah
Pelembagaan Wilayatul Hisbah dengan struktur yang lebih sempurna dimulai pada masa Umar bin Khattab. Umar ketika itu melantik dan menetapkan bahwa wilayatul hisbah adalah departemen pemerintahan yang resmi. Tradisi ini dilanjutkan oleh dinasti Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, Turki Usmany sampai akhirnya Wilayatul Hisbah menjadi lembaga yang mesti ada dalam setiap negara muslim. Pada masa kejayaan Islam di Andalusia, institusi pengawas syariat disebut dengan mustasaf, sekarang di kalangan masyarakat Spanyol dikenal dengan al-motacen. Setelah dinasti Turki Usmani runtuh, sulit dilacak negara Muslim yang masih mempraktikkan Wilayatul Hisbah, seiring dengan dikuasainya negara-negara muslim oleh kolonialisme, institusi ke-Islaman yang sebenarnya sudah mapan ini lambat laun hilang bersamaan dengan hilangnya berbagai institusi Islam lainnya.

3. Wewenang Wilayatul Hisbah
Imam Mawardi dalam al-ahkam al-sulthaniyyah mengatakan; Wilayatul Hisbah mempunyai tugas melaksanakan Amar ma’ruf jika tampak nyata orang melalaikannya dan melakukan nahi mungkar jika tampak nyata orang mengerjakannya. Semua yang diperintahkan dan dilarang oleh syara’ adalah tugas muhtasib (petugas Wilayatul Hisbah) untuk mengawasi terlaksana atau tidak di dalam masyarakat.
Namun demikian Wilayatul Hisbah hanya bertugas mengawasi hal-hal yang tampak (zahir) dan sudah ma’ruf di kalangan masyarakat. Yaitu perkara-perkara umum yang tidak ada perselisihan ulama tentang kewajiban melaksanakannya ataupun meninggalkannya, atau sering juga disebut perkara-perkara yang sudah menjadi ‘uruf (adat) dalam keseharian masyarakat. Adapun perkara-perkara detail yang masih berupa was-was, dugaan, syak wasangka, dan memerlukan investigasi secara mendalam, pembuktian, kesaksian dan sumpah adalah bukan wewenang Wilayatul Hisbah, tetapi menjadi wewenang lembaga lainnya yaitu wilayatul qadha’ atau wilayatul mazalim.
Di samping mengawasi, Wilayatul Hisbah juga mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang terbukti melanggar syari’at. Tentu hukuman itu berbentuk ta’zir, yaitu hukuman yang diputuskan berdasarkan kearifan sang hakim diluar bentuk hukuman yang ditetapkan syara’.

1 komentar:

  1. Unknown

    Apakah sama dengan jabatan wakil pidana?

    27 November 2020 pukul 06.07

Posting Komentar

Followers

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.