Kejahatan dan pelanggaran terhadap ketertiban umum

Written by anak baru GEDE 0 komentar Posted in:


A.     Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial  sangat  membutuhkan rasa aman, tenteram dan terlindungi.  Terutama segala yang berkaitan dengan hubungan atau interaksi terhadap sesama, sekitar dan komunitasnya. Setiap manusia memiliki kepentingan namun jika kepentingan itu salah sasaran maka dapat merugikan atau bahkan membahayakan orang lain. Negara sebagai payung tempat masyarakat berteduh wajib memberikan solusi  dan melindungi segala kepentingan masyarakat agar tidak mengganggu dan saling merugikan  antara yang satu dengan yang lainnya.
Hukum pidana di Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut sebagai KUHP telah memuat beberapa pasal mengenai sanksi bagi para pelaku kejahatan maupun pelanggar terhadap ketertiban umum. Ini semua tentu demi tercapainya masyarakat yang sejahtera dan merdeka, dalam arti bebas melaksanakan segala kepentingan namun tetap dalam koridor Undang-undang atau dengan kata lain tidak salah jalan. Oleh karena itu, makalah ini yang berjudul “Kejahatan Dan Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum” kiranya dapat memberi dan berbagi pengetahuan dari beberapa ulasan yang akan dipaparkan.  
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang  dimaksud dengan kejahatan dan pelanggaran terhadap ketertiban  umum?
2.      Sebutkan pasal-pasal yang mendasari kejahatan dan pelanggaran terhadap pelanggaran ketertiban umum?
3.      Jelaskan pengertian dari kejahatan perang tanding?




Sebelum pembahasan sampai pada pembahasan inti alangkah baiknya apabila pada bab ini penulis paparkan mengenai pengertian dari kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dengan harapan agar memudahkan kita semua di dalam mengkaji makalah selanjutnya.
C.     Pengertian Kejahatan dan  Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum
1.      Pengertian Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Kejahatan terhadap ketertiban umum merupakan kata-kata yang dipakai oleh pembentuk undang-undang sebagai nama kumpulan bagi kejahatan-kejahatan yang di dalam undang-undang diatur dalam buku II bab V KUHP.
Menurut prof. Simons kata-kata kejahatan terhadap ketertiban umum ini merupakan kata yang sifatnya kurang jelas (vaag), sehingga susah untuk didefinisikan.[1] Kurang jelas (vaag) di sini dikarenakan kejahatan-kejahatan yang terletak pada buku II bab V KUHP sebenarnya mempunyai sifat yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.
Bahkan dengan jelas prof. Simons mengatakan hubungan antara kejahatan yang satu dengan kejahatan yang lain di dalam buku II bab V KUHP itu bersifat “uiterst gering” atau hampir tidak ada hubungannya sama sekali antara kejahatan yang satu dengan kejahatan yang lainnya.
Dari pendapat yang dikemukakan oleh prof. Simon yang mengatakan bahwa kata-kata kejahatan terhadap ketertiban umum itu sifatnya adalah vaag menurut profesor-profesor van BEMMELEN-van HATTUM adalah benar, karena menurut penjelasan yang terdapat di dalam memorie van toelichting, kejahatan-kejahatan yang diatur dalam buku II bab V itu bukanlah kejahatan-kejahatan yang secara langsung ditujukan:[2]
·        Terhadap keamanan negara;
·        Terhadap tindakan-tindakan dari alat-alat perlengkapan negara, atau;
·        Terhadap tubuh atau harta kekayaan dari seseorang tertentu.
Melainkan suatu kejahatan yang dapat mendatangkan bahaya bagi kehidupan masyarakat atau bagi “maatschappelijke leven” dan yang dapat menimbulkan gangguan dari ketertiban alamiah atau bagi “de natuurlijke orde der maattschappij”.
Selain itu kejahatan terhadap ketertiban umum juga dapat didefinisikan sebagai tindak pidana terhadap segala pernyataan di muka umum tentang perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah Indonesia atau terhadap golongan penduduk.[3] 
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besarnya adalah sekumpulan kejahatan-kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan yang dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap  ketertiban alamiah di dalam masyarakat.   
2.      Pengertian Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum
Mengenai definisi dari pelanggaran terhadap ketertiban umum, dari beberapa literatur tidak dapat ditemukan secara jelas, akan tetapi bila dilihat dari buku III bab II KUHP dapat disimpulkan bahwa pelanggaran terhadap ketertiban umum adalah suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan di dalam masyarakat.





Perbedaan antara kejahatan terhadap ketertiban umum dan ketertiban umum adalah sebagai berikut:
Kejahatan
pelanggaran

         Buku II
         Pidana Penjara
         Hukuman lebih berat
         Percobaan dan membantu dipidana
         Pemeriksaan Biasa
         Perampasan barang tertentu
         ada delik pengaduan

         Buku III
         Pidana Kurungan
         Hukuman ringan
         Percobaan tidak dipidana
         Pemeriksaan Sumir
         Tanpa perampasan barang
         Tidak perlu
D.    Menganalisa Kejahatan Perang Tanding
Perang tanding merupakan perkelahian yang dilakukan antara seseorang dengan seseorang atau berkelahi satu lawan satu yang dilakukan secara teratur dengan adanya tantangan terlebih dahulu dari salah satu pihak, dan mengenai tempat dan waktu serta senjata yang digunakan telah digunakan terlebih dahulu.[4]
Apabila seseorang melakukan perang tanding maka akan dikenakan KUHP pasal 182-186 dengan syarat:[5]
·        Perkelahian tersebut dilakukan oleh dua orang;
·        Tempat, waktu, senjata yang dipakai dan saksinya telah ditentukan sebelumnya.
 Dan apabila suatu perkelahian tidak memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan pada di atas maka tidak dapat dijerat dengan pasal 182-186, karena tanpa adanya unsur-unsur di atas berarti suatu perkelahian itu tidak dapat dikatakan perang tanding.
E.     Sanksi Bagi Pelaku Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Dalam buku ke II bab V KUHP, yang membicarakan tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, telah menjelaskan semua tentang sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap ketertiban umum. Peraturan ini dimulai dari pasal 154 sampai 181 KUHP.[6] Adapun aturan tersebut yaitu:
·        Pasal 154 KUHP, Pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah apabila di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.
·        Pasal 154a KUHP, Pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah apabila menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia.
·        pasal 155 KUHP Pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah apabila menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
·        Pasal 156 KUHP, Pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah apabila di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
·        Pasal 156a. KUHP, pidana penjara paling lama lima tahun apabila barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan perbuatan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. 
·        Pasal 157 KUHP, pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah apabila Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
·        Pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah. Jika Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri.
·        Pasal 159, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Jika Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
·        Pasal 160, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang.
·        Pasal 161, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
·        Pasal 162, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana.
·        Pasal 163, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
·        Pasal 163 bis, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jika Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi. Aturan ini tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
·        Pasal 164, Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
·        Pasal 165, dipidana jika kejahatan ini jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini. sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu.
·        Pasal 166, Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
·        Pasal 167, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.
·        Pasal 168, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera.
·        Pasal 169, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.  Jika Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum.
·        Pasal 170, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
·        Pasal 172, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Jika barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu.
·        Pasal 173, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Jika barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan.
·        Pasal 174, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh.
·        Pasal 175, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Jika barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah.
·        Pasal 176, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. Jika barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh.
·        Pasal 177, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan.
2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
·        Pasal 178, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. Jika barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan.
·        Pasal 179, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Jika barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan.
·        Pasal 180, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil.
·        Pasal 181, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah. Jika barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.

F.      Analisis Kasus
Tawuran yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dari dua kampus yang berlangsung anarkis telah mengakibatkan seorang mahasiswi terkena serangan jantung  dan tujuh mahasiswa lainnya luka-luka (Universitas Nusa Cendana Kupang), selain itu beberapa gedung dari masing-masing kampus juga terkena imbasnya  lantaran terjadi  adu lempar.  Kejadian semacam ini tentu harus ditindak lanjuti  melalui  hukum.
Dalam kasus semacam ini, ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana maka para mahasiswa yang menjadi dalang dari tawuran maut tersebut harus diusut dan terkena pasal  156 Bab V Tentang Kejahatan Umum Buku II dengan penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.[7]
            Menurut jenis deliknya maka peristiwa ini termasuk delik kejahatan, Dolus karena terdapat unsur kesengajaan, delik commisionis karena melakukan suatu larangan, delik materiil karena pada kejadian ini akibat yang ditimbulkan tampak jelas yakni korban meninggal, rusaknya bangunan dan juga delik murni karena tanpa adanya pengaduan polisi dengan sigap menangani masalah ini serta delik berkualifikasi karena akibat dari tawuran kedua kampus ini tidak terbayangkan sebelumnya bahwa akan menelan sejumlah korban jiwa.   
G.    Kesimpulan
·        kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besarnya adalah sekumpulan kejahatan-kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan yang dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap  ketertiban alamiah di dalam masyarakat.   
·        pelanggaran terhadap ketertiban umum adalah suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan di dalam masyarakat.
·        Mengenai pasal yang mendasari kejahatan terhadap ketertiban umum diatur dalam buku II bab V KUHP dari pasal 153 bis-181. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap ketertiban umum dijelaskan dalam buku II bab V KUHP dari pasal 503-520.
·        Perang tanding perkelahian adalah yang dilakukan antara seseorang dengan seseorang atau berkelahi satu lawan satu yang dilakukan secara teratur dengan adanya tantangan terlebih dahulu dari salah satu pihak, dan mengenai tempat dan waktu serta senjata yang digunakan telah digunakan terlebih dahulu.


[1] P.A.F Lamintang, Delik-delik Khusus, (Bandung: Sinar Baru, 1997), hal. 431
[2] Ibid, hal. 432
[3] P.A.F. Lamintang, Hukum Pidana Indonesia, (Bandung; Sinar Baru, 1990), hal. 108
[4] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bogor; Politon, 1991), hal. 151
[5] Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung; Eresco, 1986), hlm. 168
[6] Ibid, hlm. 132-151
[7] Moeljatno, Kitab Undang-Undang Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hlm. 59

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.