Written by anak baru GEDE 0 komentar Posted in:

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

Saat ini terdapat banyak macam peradilan, sehingga mudah bagi kita untuk menyelesaikan perkara yang kita adukan, apalagi tugas dari peradilan tersebut sudah ada batas wilayah perkara, sehingga dimungkinkan tidak akan ada terjadinya salh dalam penanganannya, diantaranya adalah Peradilan Agama. Peradilan Agama merupakan peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para pihaknya beragama Islam (muslim). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA), Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh Peradilan Agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dll. Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten, dan derah hukumnyameliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi . Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara perdata di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah. Untuk lebih mendalamnya pembahasan ini, makalah ini akan membantu untuk mengantarkan pemahaman pembaca. B. Rumusan Masalah a. Bagaimana perkembangan sejarah Peradilan Agama dan dasar hukumnya? b. Apa sumber hukum formil dan materil Peradilan Agama? c. Bagaimana kekuasaan dan produk hukum Peradilan Agama? untuk selebihnya monggo di download klik link di bawah ini

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.